Saka Pariwisata merupakan wadah pendidikan bagi anggota Pramuka agar dapat membina dan mengembangkan keterampilan di bidang pariwisata yang meliputi Krida Penyuluh Pariwisata, Krida Pemanduan Wisata, dan Krida Kuliner Wisata. Ketiga hal yang masuk dalam Saka Pariwisata ini diharapkan dapat mendukung dan ikut mensukseskan program Sadar Wisata Kemenparekraf yang berprinsip pada Sapta Pesona yakni aman, tertib, bersih, ramah, sejuk, indah, dan kenangan terakhir,” jelas Menteri Parekraft RI pada penandatanganan MoU dengan Kwarnas Pramuka.
Sebagai syarat pengesahan pembentukan Saka Pariwisata secara nasional melalui munas adalah terbentuknya minimal 9 Saka Pariwisata tingkat derah. Sedangkan syarat terbentuknya Saka Pariwisata tingkat daerah adalah terbentuknya minimal 30 % Saka Pariwisata tingkat cabang. Untuk tingkat cabang saat ini Pringsewu dan Way Kanan telah terbentuk, dan tengah menunggu cabang lainnya.
MABISAKA
Majelis Pembina Satuan Karya (Mabisaka) Pariwisata Masa Bhaktu 2010 – 2015 telah ditetapkan oleh Kwarda Lampung. Ketua Mabisaka Daerah Lampung adalah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Lampung.
PINSAKADA :
Pimpinan Satua Karya Daerah