Museum Lampung telah dirintis sejak tahun 1975 oleh Kepala Kantor Pembinaan Permuseuman Perwakilan Departeman Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi lampung di Tanjung Krang. Wujud Pembangunan fasilitas gedung pameran dan kantor baru dikerjakan pada tahun anggaran 1978/1979, didasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 064/P/1978 tanggal 30 Maret 1978, tentang pengangkatan Pimpinan dan Bendaharawan Proyek Rehabilitasi dan Perluasan Museum Lampung.
Peletakan batu pertama pembangunan Museum Lampung dilakukan oleh kabid Permuseuman Sejarah dan Kepurbakalaan Kanwil Depdikud Provinsi Lampung Drs. Supangat pada tanggal 13 Juli 1978, di lokasi Jalan Teuku Umar No. 64 Gedong meneng, yang sekarang menjadi Jl. ZA. Pagaralam.
Pada tahun 1984 sehubungan denan pelaksanaan Purna Pugar Taman Purbakala Pugung Raharjo yang dipusatkan di Museum Lampung, masyarakat mulai mengenal lebih dekat keberadaan muyseum. untuk memenuhi minat masyarakat yangingin berkunjung maka Kakanwil Depdikbud Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran No. 0085/I.12/J/1986 tanggal 2 Januari 1986 tentang dibukanya Museum Lampung setiap hari Sabtu.
Selanjutnya berdasarkan SK Mendikbud RI No. 0754/o/1987, Museum Lampung mendapat status Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dirjen Kebudayaan.
Pada Tanggal 24 September 1988, bersamaan dengan peringatan Hari aksara Internasional yang dipusatkan di PKOR Way Halim, Museum Lampung diresmikan oleh Mendikbud RI Prof.DR.Fuad Hasan.
Sementara itu penambahan nama Ruwa Jurai untuk Museum Lampung ditetapkan melalui Surat kepusutan Mendikbud RI No. 0233/0/1990, tanggal 1 April 1990. Penambahan itu disesuaikan dengan logo Provinsi Lampung ”Sang Bumi Ruwa Jurai”.
Pada Era Otonomi daerah, berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 03 Tahun 2001, tanggal 09 Februari 2001 status Museum Lampung beralih menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Sejak bulan Februari 2008 UPTD Museum Lampung menjadi UPTD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Lampung.